Header Ads

test

Anggota BPK: Opini Laporan Keuangan, it is not for sale!

Senin, 5 Nopember 2012 | Oleh: redaksi (Media Center Ditjen Perbendaharaan) | 1381 x dibaca

Liputan Penyelesaian Masalah Aset Tetap, PNBP dan Hibah dalam rangka Peningkatan Kualitas LKKL dan LKPP    
Jakarta, perbendaharaan.go.id – “Opini Laporan Keuangan, it is not for sale!” Demikian disampaikan Anggota II BPK RI Taufiequrachman Ruki dengan tegas, dihadapan para wakil menteri dan pejabat pimpinan lembaga, Jumat (2/11). Hal itu disampaikan dalam acara Penyelesaian Permasalahan Aset Tetap, PNBP dan Hibah Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas LKKL (Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga) dan LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Taufiequrachman Ruki melanjutkan, bahwa opini atas laporan keuangan bukan bergantung kepada auditor, tetapi tergantung kepada kualitas laporan keuangan itu sendiri. Oleh karena itu, dirinya mengingatkan agar Kementerian/Lembaga berupaya untuk memperbaiki qualitas laporan Keuangannya.
ASSET KLSenada dengan hal tersebut, Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan bahwa BPK mengapresiasi tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. Rekomendasi tersebut terkait berbagai penyelesaian permasalahan atas LKKL dan LKPP yang selama ini telah diaudit oleh BPK. “Kalau kita bergandengan tangan, tidak mungkin tikus-tikus bisa masuk” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengingatkan agar pimpinan kementerian/lembaga (K/L) selaku pengguna anggaran/pengguna barang harus mampu mengendalikan pengelolaan keuangan pada K/L yang dipimpinnya dengan baik. Pengelolaan keuangan tersebut, lanjutnya, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pada K/L yang dipimpinnya. Hal ini perlu ditekankan, karena menurut Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, setiap pimpinan K/L bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran pada K/L yang dipimpinnya.
Ia menambahkan, para pengelola keuangan pada K/L juga harus mampu mencegah penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. "Para pengelola keuangan di K/L harus mampu mencegah dan menghindari terjadinya pemborosan anggaran, kebocoran anggaran atau bentuk penyalahgunaan anggaran lainnya" papar Menkeu.
Kegiatan tersebut digelar atas kerjasama Kementerian Keuangan dan BPK RI. Penyelenggara menyampaikan, tujuan pertemuan antara pihak Kemenkeu, BPK dan Kementerian/Lembaga sebagai forum pembahasan tindak lanjut pemeriksaan BPK dalam temuan audit laporan keuangan tahun 2011, terutama Aset Tetap, PNBP dan Hibah.

Tidak ada komentar