PERKEMBANGAN, PENCAPAIAN DAN UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT (LKPP)
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU APBN, Pemerintah telah menyusun dan menyajikan LKPP yang komprehensif sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2011. LKPP disusun oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal berdasarkan konsolidasian dari Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). LKKL tersebut disusun oleh setiap Menteri/Pimpinan Lembaga, dan LKBUN disusun oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan dihasilkan dari Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP).
Sesuai dengan UU 17 Tahun 2003, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang diaudit oleh BPK, terdiri dari: Laporan Realisasi APBN (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Perkembangan LRA, Neraca dan LAK yang disajikan pada LKPP sepanjang 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
- 1. Perkembangan Laporan Realisasi APBN
Pendapatan Negara selama 5 tahun terakhir meningkat dari sebesar Rp107,81 triliun pada TA 2007 menjadi Rp1.210,60 triliun pada TA 2011. Ringkasan Laporan Realisasi APBN selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut (Rp triliun):
2. Perkembangan Neraca
Neraca menginformasikan Aset, Kewajiban dan Ekuitas (Kekayaan Bersih) Pemerintah. Selama 5 tahun terakhir Ekuitas Pemerintah Pusat meningkat dari sebesar Rp169,25 triliun pada LKPP Tahun 2007, menjadi Rp1.076 triliun pada LKPP Tahun 2011. Peningkatan Ekuitas ini terjadi terutama karena perolehan aset melalui belanja modal, inventarisasi dan penilaian atas Aset Tetap, Aset KKKS, dan Aset Eks BPPN.
Ringkasan Neraca Pemerintah Pusat selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut (Rp triliun):
3. Perkembangan Laporan Arus Kas
Ringkasan Laporan Arus Kas selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut (Rp triliun):
Kualitas LKPP yang dinilai dari opini audit BPK juga mengalami perkembangan. Sejak pertama kali disusun yaitu LKPP Tahun 2004 s.d. LKPP Tahun 2008, opini audit yang diberikan BPK adalah “Tidak Memberikan Pendapat” atau “Disclaimer”. Untuk meningkatkan kualitas LKPP, Pemerintah terus melakukan banyak perbaikan dalam pengelolaan keuangan dari tahun ke tahun sehingga kualitas LKPP semakin baik. Setelah dari tahun ke tahun melakukan banyak perbaikan dalam pengelolaan keuangan serta akuntansi dan pelaporan keuangan, kualitas LKPP Tahun 2009 s.d. Tahun 2011 semakin baik, sehingga mendapatkan opini audit “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” dari BPK. Hal-hal yang menyebabkan pengecualian kewajaran LKPP juga semakin menurun baik dari kualitas maupun kuantitasnya. Permasalahan yang menjadi penyebab opini WDP atas LKPP Tahun 2010 adalah:
- Terdapat permasalahan penagihan, pengakuan dan pencatatan penerimaan perpajakan: ketidakjelasan transaksi pengganti atas transaksi pembatalan penerimaan perpajakan (reversal), penetapan dan penagihan PBB Migas tidak sesuai UU PBB dan UU Migas, penyelesaian PPN melalui Pajak DTP tidak sesuai dengan UU PPN.
- Pencatatan Uang Muka Bendahara Umum Negara (BUN) tidak memadai,
- Terdapat permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan Piutang Pajak, dan
- Terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset Tetap.
Sedangkan permasalahan yang menjadi penyebab opini WDP atas LKPP Tahun 2011 Tahun 2011 adalah:
- Adanya permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil IP atas Aset Tetap; dan
- Terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap Aset Eks BPPN
Upaya dan kerja keras dari Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara tergambar dari kemajuan-kemajuan dan peningkatan kualitas LKPP yang antara lain dapat dilihat dari hal-hal berikut:
- Kemajuan penyusunan LKPP Tahun 2011, sebagaimana disampaikan dalam LHP BPK atas Pemeriksaan LKPP Tahun 2011, yaitu:
- Menetapkan seluruh sistem akuntansi, sehingga lingkup pelaporan di LKPP menjadi jelas, terakhir dengan menetapkan Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah, Transaksi Khusus, dan Badan Lainnya pada Tahun 2011;
- Menyempurnakan sistem-sistem penyusunan LKPP yaitu Sistem Akuntansi Hibah sehingga dapat memudahkan pengesahan hibah langsung, Sistem Penerimaan Negara sehingga dapat memantau transaksi reversal dan menjelaskan selisih yang terjadi, dan sistem pencatatan dan rekonsiliasi Piutang Perpajakan sehingga catatan Piutang didukung dokumen sumber;
- Mengubah penyelesaian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi Subsidi PPN atas penyerahan jenis BBM tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah;
- Menetapkan peratusan atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
- Menetapkan Otorita Batam, Bawaslu, LPP RRI, LPP TVRI, dan Otorita Sabang sebagai Pengguna Anggaran di APBN Tahun 2012.
- Semakin membaiknya opini BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL). Pada tahun 2011, jumlah LKKL yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) adalah sebanyak 67 LKKL. Rekapitulasi atas opini LKKL tahun 2006 – 2011 adalah sebagai berikut:
- Semakin menurunnya jumlah temuan BPK terhadap LKPP, yaitu:
Dalam rangka mempertahankan dan meningkatan kualitas LKPP, LKBUN, dan LKKL pada tahun mendatang, langkah dan upaya yang dilakukan Pemerintah adalah:
- Meningkatkan komitmen Menteri/Pimpinan Lembaga dan pengelola keuangan antara lain melalui pencantuman kesanggupan untuk meningkatkan kualitas LKKL oleh setiap Menteri/Pimpinan Lembaga dengan Presiden dalam Kontrak Kinerja.
- Mempelajari Masalah dan Temuan BPK/Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan Pendampingan Audit BPK:
- Identifikasi masalah dan temuan BPK/APIP oleh K/L dan unit terkait.
- Koordinasi internal dan eksternal K/L untuk mengetahui penyebab dan solusi temuan.
- Menyusun Action Plan tindak lanjut atas masalah/temuan dan melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut temuan. Pemerintah telah selesai menindaklanjuti 16 temuan dan 21 temuan masih dalam proses penyelesaian tindak lanjutnya.
- Pendampingan oleh APIP K/L pada saat entry meeting, audit process, dan exit meeting pemeriksaan BPK atas LKKL.
- Meningkatkan koordinasi dan pembahasan 3 pihak antara K/L, Kemenkeu, dan BPK, dan pembahasan hasil pemeriksaan BPK.
- Pendidikan dan Pelatihan SDM:
- Melanjutkan Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP) baik untuk level manajerial maupun level pelaksana teknis, baik secara tatap muka maupun e-learning.
- Peningkatan sosialisasi dan bimbingan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada seluruh K/L.
- Peningkatan peran APIP dalam melakukan reviu Laporan Keuangan.
- Pendampingan secara intensif kepada seluruh K/L termasuk program Intensive Care Uni (ICU) bagi K/L yang mendapat opini “Disclaimer” dan Wajar Dengan Pengecualian.
- Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap tahun yang bertujuan untuk membangun forum interaksi antar pejabat K/L dalam menyusun strategi peningkatan kualitas LKKL, mewujudkan kesatuan pemahaman yang jelas, menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi bersama, dan menjaga terpeliharanya komitmen para penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan.
Peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara adalah menjadi tanggung jawab seluruh stake holder, baik itu Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, dan termasuk masyarakat untuk terus memberikan perhatian dan masukan
Source : www.perbendaharaan.go.id Rabu, 18 Juli 2012 | Oleh: redaksi (Media Center Ditjen Perbendaharaan) | 2997 x dibaca
Post a Comment